Pajak minimum global membuat perusahaan multinasional perlu membaca ulang strategi pajaknya. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan SPT lokal sudah masuk, PPh Badan sudah dibayar, dan dokumen pajak tersedia. Kini, grup usaha lintas negara juga perlu membuktikan bahwa mereka membayar pajak dengan tarif efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Indonesia telah menerbitkan PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sementara ketentuan Undertaxed Profits Rule atau UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Secara global, aturan ini mengikuti kerangka Pilar Dua OECD/G20. OECD menjelaskan bahwa mekanisme global minimum tax menargetkan tarif pajak efektif minimum 15%. Jika tarif efektif suatu yurisdiksi berada di bawah batas tersebut, grup dapat menghadapi kewajiban top-up tax.
Mengapa Pajak Minimum Global Perlu Masuk Agenda Manajemen?
Banyak perusahaan masih melihat pajak sebagai urusan administrasi tahunan. Mereka baru bergerak ketika masa pelaporan tiba, pemeriksaan dimulai, atau kantor pusat meminta data tambahan. Pola seperti ini mulai berisiko karena pajak minimum global menuntut kesiapan data yang lebih luas.
Manajemen perlu memahami bahwa aturan ini tidak hanya menyentuh tim pajak. Tim keuangan, akuntansi, legal, operasional, dan kantor pusat juga perlu terlibat. Mereka harus memastikan laporan keuangan, transaksi afiliasi, insentif pajak, dan data konsolidasi saling terhubung.
PMK 136 Tahun 2024 menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750 juta. Ambang ini harus terpenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dengan kata lain, aturan ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Namun, entitas Indonesia yang menjadi bagian dari grup besar perlu segera memeriksa posisinya. Satu data lokal yang tidak rapi dapat menghambat pelaporan grup secara global.
Pajak Minimum Global Mengubah Cara Membaca Tarif Pajak
Dalam praktik lama, banyak perusahaan menilai risiko pajak dari tarif PPh Badan normal. Jika tarif domestik terlihat lebih tinggi dari 15%, manajemen sering merasa tidak ada masalah. Cara pikir ini perlu diperbaiki.
Pajak minimum global tidak hanya melihat tarif pajak nominal. Aturan ini menilai tarif pajak efektif atau effective tax rate berdasarkan perhitungan GloBE. Perusahaan perlu menghitung pajak tercakup, laba GloBE, penyesuaian akuntansi, pajak tangguhan, dan posisi laba per yurisdiksi. OECD juga menjelaskan bahwa tarif pajak efektif yurisdiksi menjadi dasar untuk menentukan potensi top-up tax.
Sebagai contoh, sebuah grup multinasional memiliki entitas di Indonesia dan menikmati fasilitas pajak tertentu. Secara lokal, fasilitas tersebut dapat membantu arus kas dan mendorong investasi. Namun, dari sudut pandang GloBE, fasilitas itu dapat menurunkan tarif pajak efektif. Jika tarif efektif turun di bawah 15%, grup perlu menghitung potensi pajak tambahan.
Di sinilah perusahaan harus berhenti mengandalkan asumsi. Manajemen perlu meminta simulasi angka, bukan sekadar penjelasan umum.
Area Bisnis yang Paling Perlu Diperiksa
Pajak minimum global sering memunculkan risiko dari area yang selama ini dianggap aman. Perusahaan perlu memeriksa struktur grup, transaksi afiliasi, pembiayaan intra-grup, royalti, jasa manajemen, dan penggunaan insentif pajak.
Transaksi afiliasi perlu mendapat perhatian khusus. Grup multinasional biasanya mengatur alokasi fungsi, aset, dan risiko melalui transaksi antarperusahaan. Jika dokumentasi transfer pricing lemah, perusahaan akan kesulitan menjelaskan mengapa laba muncul di satu yurisdiksi dan bukan di yurisdiksi lain.
Insentif pajak juga perlu dianalisis ulang. Pemerintah tetap dapat menggunakan insentif untuk mendorong investasi. Namun, perusahaan harus menghitung dampaknya terhadap tarif pajak efektif. Manfaat insentif di tingkat lokal bisa memunculkan konsekuensi pajak tambahan di tingkat grup jika perusahaan tidak menghitungnya sejak awal.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan data Country by Country Report atau CbCR selaras dengan laporan keuangan dan dokumen pajak lokal. Ketidaksesuaian kecil dapat memicu pertanyaan besar ketika kantor pusat melakukan konsolidasi data.
Langkah Praktis Menghadapi Pajak Minimum Global
Perusahaan dapat memulai persiapan dari langkah paling mendasar: memetakan struktur grup. Pemetaan ini perlu menjawab beberapa hal penting, seperti siapa entitas induk utama, di mana entitas grup beroperasi, negara mana yang berisiko memiliki tarif pajak efektif rendah, dan transaksi apa saja yang menghubungkan entitas tersebut.
Setelah itu, perusahaan perlu melakukan simulasi tarif pajak efektif. Simulasi ini membantu manajemen melihat potensi risiko sebelum kewajiban pelaporan mendekat. Dengan angka awal, perusahaan dapat menilai apakah struktur saat ini masih efisien, patuh, dan defensif.
Perusahaan juga perlu merapikan dokumen pendukung. Tim pajak sebaiknya tidak hanya menyimpan SPT dan bukti pembayaran pajak. Mereka juga perlu menyiapkan rekonsiliasi fiskal, laporan keuangan, dokumen transfer pricing, data CbCR, perhitungan insentif, dan catatan transaksi afiliasi.
PMK 136 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban administratif seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, notifikasi, dan GloBE Information Return atau GIR.
Mengapa Perusahaan Tidak Boleh Menunggu Tenggat?
Perusahaan yang menunda persiapan biasanya menghadapi masalah klasik: data tersebar, angka tidak konsisten, dan tim internal saling menunggu. Situasi ini membuat proses pelaporan menjadi mahal, lambat, dan rentan salah.
PMK 136 Tahun 2024 memberikan batas waktu penyampaian GIR paling lama 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun pertama saat grup masuk cakupan GloBE, batas waktunya menjadi paling lama 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Batas waktu tersebut terlihat panjang, tetapi perusahaan tetap perlu mengumpulkan data lintas negara. Proses ini biasanya membutuhkan koordinasi dengan kantor pusat, konsultan global, auditor, dan tim pajak lokal. Jika perusahaan menunggu sampai akhir periode, tekanan kerja akan meningkat dan kualitas analisis bisa menurun.
FAQ tentang Pajak Minimum Global
Tidak. Aturan ini menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta sesuai ketentuan PMK 136 Tahun 2024. Perusahaan lokal yang tidak masuk grup tersebut umumnya tidak terdampak langsung.
Belum tentu. Perusahaan tetap perlu menghitung tarif pajak efektif berdasarkan kerangka GloBE. Tarif nominal PPh Badan tidak otomatis menjawab seluruh risiko.
Perusahaan sebaiknya memeriksa status grup, struktur entitas, data laporan keuangan, posisi insentif pajak, dan transaksi afiliasi. Dari sana, perusahaan dapat membuat simulasi tarif pajak efektif.
Sangat relevan. Dokumentasi transfer pricing membantu perusahaan menjelaskan alokasi laba, fungsi, aset, dan risiko antarentitas dalam grup.
Perusahaan perlu mulai sekarang, terutama jika grup sudah memenuhi ambang batas PMK 136 Tahun 2024. Persiapan awal memberi ruang untuk memperbaiki data sebelum tenggat pelaporan mendekat.
Kesimpulan
Pajak minimum global membawa perusahaan multinasional masuk ke era kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi. Perusahaan tidak lagi bisa melihat pajak hanya dari sisi lokal. Mereka perlu membaca posisi pajak sebagai bagian dari strategi grup global.
Entitas Indonesia perlu mengambil peran aktif. Tim internal harus memetakan struktur grup, menghitung tarif pajak efektif, mengevaluasi insentif, dan menyiapkan dokumentasi sejak awal. Langkah ini membantu perusahaan menghindari kejutan top-up tax, keterlambatan pelaporan, dan inkonsistensi data.
Ingin mendiskusikan kesiapan perusahaan Anda menghadapi pajak minimum global? Anda dapat mulai dengan melakukan review struktur grup, simulasi tarif pajak efektif, dan evaluasi dokumentasi pajak agar strategi bisnis tetap aman, terukur, dan sesuai ketentuan.

