Master File
Gambaran menyeluruh grup bisnis global: struktur kepemilikan, rantai nilai, aset tak berwujud, aktivitas pendanaan, hingga laporan keuangan konsolidasi.
Dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/PMK.03/2023.
TP Doc adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU / Arm's Length Principle) yang diatur PMK 172/PMK.03/2023 sejak Tahun Pajak 2024. Dokumen ini adalah bukti pembela utama Anda saat DJP menguji transaksi pihak berelasi dalam pemeriksaan.
Gambaran menyeluruh grup bisnis global: struktur kepemilikan, rantai nilai, aset tak berwujud, aktivitas pendanaan, hingga laporan keuangan konsolidasi.
Rincian transaksi pihak berelasi, analisis kesebandingan, dan penerapan PKKU per transaksi (CUP, TNMM, PSM, dll).
Alokasi penghasilan, pajak terutang, dan aktivitas usaha seluruh anggota grup per yurisdiksi yang dipertukarkan antar otoritas pajak dunia melalui AEOI.
TP Doc harus dipenuhi ≤ 1 bulan sejak diminta DJP — terlambat dianggap tidak tersedia.
Koreksi PKKU dikenakan bunga acuan + uplift factor 20% (maks. 24 bulan) pada SKPKB.
Ikhtisar 10.D wajib di SPT Tahunan via Coretax — tanpa itu SPT dianggap tidak disampaikan.
Berbasis ex-ante: disusun dari data saat transaksi, tidak bisa dibuat retroaktif.
Inventarisasi transaksi afiliasi & pemetaan risiko koridor PKKU.
Analisis kesebandingan independen dengan CUP, TNMM, atau PSM.
Master file, local file, CbCR lengkap sesuai format formal DJP.
Pengarsipan terstruktur & review berkala tiap tahun pajak.
Jawaban atas hal paling umum yang ditanyakan klien tentang layanan penasihat pajak kami.
TP Doc (Transfer Pricing Documentation) adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/2023. Dokumen ini menjadi bukti pembela utama saat DJP menguji transaksi pihak berelasi dalam pemeriksaan.
TP Doc bersifat ex-ante: disusun dari data saat transaksi berlangsung. Bila DJP meminta, dokumen wajib diserahkan paling lama 1 bulan — keterlambatan dianggap tidak tersedia.
Terdiri dari Master File (gambaran grup global), Local File (rincian transaksi & analisis kesebandingan), dan CbCR (laporan alokasi per negara) bagi grup yang memenuhi ambang batas.
Koreksi PKKU dapat dikenakan bunga acuan ditambah uplift factor 20% (maksimal 24 bulan) pada SKPKB, serta Ikhtisar 10.D di Coretax yang kosong membuat SPT dianggap tidak disampaikan.
Rata-rata ≤ 4 bulan tergantung kompleksitas transaksi afiliasi dan ketersediaan data pembukuan. Kami menyusun paralel sehingga tidak mengganggu operasional Anda.
Tidak direkomendasikan. TP Doc berbasis ex-ante dan tidak bisa dibuat retroaktif. Menyusunnya sebelum permintaan DJP jauh lebih aman dan defensif.