+62 818-0808-0605

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Setiap tahunnya, wajib pajak baik pribadi maupun badan harus melaporkan pajak penghasilan kepada pemerintah. Sebelum melaporkan SPT PPh, individu atau perusahaan harus mempersiapkan syarat-syarat tertentu. Jika mengalami kesulitan dalam mengisi SPT PPh, sebaiknya wajib pajak mencari bantuan dari konsultan pajak. Konsultan pajak yang menawarkan jasa pembuatan SPT PPh orang pribadi atau badan akan memastikan pengisian formulir pajak sesuai dengan ketentuan dan hukum pajak yang berlaku.

Selain menjadi syarat wajib pelaporan setiap tahunnya, SPT juga menjadi salah satu objek pemeriksaan pajak atau tax audit dalam konteks menguji kepatuhan dari wajib pajak.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi cepat dan profesional

Pengertian SPT PPh Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Sementara itu, SPT PPh orang pribadi adalah dokumen yang harus disampaikan oleh orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai laporan atas harta, aset, atau penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak memiliki opsi untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Untuk melakukan hal tersebut, Wajib Pajak dapat mengirimkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui e-Filing.

Macam-Macam Formulir SPT Tahunan PPh

Berikut adalah 3 macam Formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  1. Formulir SPT 1770, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Formulir SPT 1770 S, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Atau wajib pajak yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
  3. SPT/Formulir 1770 SS, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini juga berlaku bagi karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan selama setidaknya satu tahun.

Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan PPh Pribadi

Diperlukan beberapa dokumen untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh wajib pajak pribadi untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi adalah sebagai berikut.

  1. Melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
  2. Formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus wajib pajak laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
  3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada).

Baca juga

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top