SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha. Jika ada ketidakjelasan atau keraguan terkait pengisian SPT Tahunan Badan, sebaiknya wajib pajak meminta bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan jasa pembuatan SPT tahunan badan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan yang terstruktur dan akurat
Pengertian SPT Tahunan Badan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek PPh, bukan objek PPh, harta dan kewajiban.
Sementara itu, SPT tahunan badan adalah formulir yang wajib diisi dan dilengkapi oleh perusahaan atau badan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak.
Batas Penyampaian SPT Tahunan
Wajib pajak harus mengetahui bahwa SPT Tahunan PPh memiliki batas waktu penyampaian maksimal 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Akan tetapi, wajib Pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan mengirimkan atau menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Wajib pajak dapat membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui e-Filing sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri:
a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b. Laporan Keuangan sementara
c. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak
d. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan yang tertera tanda tangan kuasa Wajib Pajak.
Pengambilan Formulir SPT Tahunan Badan
Berikut merupakan tempat pengambilan Formulir SPT Tahunan.
- Mengunduh melalui website pajak.go.id
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Instansi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak
Penyampaian SPT Tahunan Badan
Berikut merupakan media penyampaian SPT Tahunan:
- Datang langsung ke KPP / KP2KP
- e-Filing
- Kantor Pos
- Melalui jasa ekspedisi (tercatat)
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan
Formulir SPT 1771 merupakan satu-satunya formulir yang digunakan untuk SPT Tahunan Badan. Formulir ini mencakup lampiran I hingga IV yang berisi informasi mengenai wajib pajak badan. Contoh Formulir SPT 1771 dapat dilihat di sini.
Formulir SPT 1771 berguna bagi wajib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang, Commanditer Venture (CV), organisasi, dan yayasan. Berikut keenam lampiran dari Formulir SPT 1771.
- Formulir 1771-I, yaitu lampiran untuk penghitungan penghasilan neto fiskal.
- Formulir 1771-II, yaitu berisi rincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial.
- Formulir 1771-III, yaitu lampiran untuk mengisi pajak dalam negeri.
- Formulir 1771-III, yaitu lampiran yang berisi laporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang telah dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
- Formulir 1771-V, yaitu llampiran yang mencantumkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang telah dibagikan, serta susunan pengurus/komisaris.
- Formulir 1771-VI, yaitu lampiran yang berisi laporan mengenai daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, serta daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
Lampiran dan Dokumen Lain
Wajib Pajak harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A selain mengisi lampiran I – VI pada formulir 1771. Lampiran khusus tersebut memuat informasi tentang daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, serta harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Baca juga
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi
Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pajak Badan bersama Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Yuks, yang belum punya SPT Badan ….“
@akuntan_keuangan_pajak Yuks, yang belum punya SPT Badan …. #fyp #laporankeuangan #akuntansi #sptbadan #sptpribadi #audit #tpdoc#ppn #pph #npwp #pemeriksaanpajak#pendampinganpajak #transferpricing ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan