+62 818-0808-0605

Core Tax Administration System: Fondasi Terintegrasi dalam Transformasi Administrasi Perpajakan

Core Tax Administration System

Core Tax Administration System (CTAS) adalah landasan yang sangat penting dalam pengoperasian dan pengaturan sistem perpajakan suatu negara. CTAS, sebagai sistem yang menyeluruh, memegang peranan kunci dalam membantu otoritas pajak atau lembaga perpajakan dalam mengelola, memantau, serta mengawasi proses perpajakan dengan efisiensi.

Dikarenakan sistem perpajakan semakin kompleks dan volume serta variasi data yang harus dikelola oleh otoritas pajak semakin meningkat, CTAS hadir sebagai solusi terintegrasi yang memungkinkan peningkatan efisiensi, transparansi, dan keakuratan dalam pengelolaan proses perpajakan.

CTAS bukan hanya sebuah alat bagi otoritas pajak untuk mengelola perpajakan, melainkan juga sebuah sarana untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mampu memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan yang terlibat.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Core Tax Administration System

Core Tax Administration System adalah sistem yang didesain serta digunakan oleh otoritas atau lembaga pajak guna menyelenggarakan dan mengelola secara menyeluruh proses administrasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa CTAS merupakan proyek pengembangan sistem administrasi perpajakan melalui penggunaan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). DJP melakukan peningkatan pada basis data untuk meningkatkan kualitas sistem perpajakan dengan tujuan agar lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.

Manfaat Core Tax Administration System

CTAS memiliki peran krusial dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan, mengurangi potensi kesalahan, penipuan, dan penghindaran pajak. Manfaat yang lebih terperinci mencakup:

  1. Efisiensi Operasional

Integrasi yang kokoh dari berbagai proses perpajakan dalam satu sistem terpusat oleh CTAS mengurangi tugas manual, mempercepat proses, serta mengurangi kemungkinan kesalahan dalam administrasi perpajakan.

  1. Penyederhanaan Administrasi Pajak

CTAS memainkan peran penting dalam menyederhanakan administrasi pajak, mengurangi kebingungan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

  1. Transparansi dan Keterbukaan

Dengan memfasilitasi akses mudah dan memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak, CTAS meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan. Ini membantu mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.

  1. Peningkatan Kepatuhan

Dengan alat pemantauan yang handal, CTAS membantu otoritas pajak mendeteksi ketidaktepatan pelaporan dan kepatuhan, menurunkan tingkat penghindaran pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

  1. Analisis Data yang Lebih Baik

Kemampuan CTAS dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data perpajakan secara lebih akurat membantu otoritas pajak merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan menganalisis tren perpajakan dengan lebih baik.

Cara Kerja Core Tax Administration System

Berikut adalah proses umum dari Core Tax Administration System (CTAS):

  1. Pengumpulan Data

CTAS menghimpun data perpajakan dari berbagai sumber, seperti informasi dari wajib pajak, lembaga keuangan, instansi pemerintah, dan sumber data lainnya. Data ini mencakup informasi tentang pendapatan, transaksi keuangan, properti, serta faktor-faktor relevan lainnya dalam konteks perpajakan.

  1. Integrasi Data

Setelah data terkumpul, CTAS mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber ke dalam satu basis data tunggal. Integrasi ini memungkinkan sistem untuk menyajikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kewajiban perpajakan masing-masing wajib pajak.

  1. Analisis Data

CTAS memanfaatkan metode analisis data untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi pola, tren, serta risiko potensial terkait kepatuhan pajak. Dengan menganalisis data yang terkumpul, sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian, perilaku yang mencurigakan, atau potensi pelanggaran perpajakan.

  1. Otomatisasi Proses

CTAS mendukung sejumlah proses perpajakan yang berjalan secara otomatis. Ini mencakup perhitungan pajak, penagihan, pengembalian pajak, pengiriman pemberitahuan, dan penegakan sanksi atas pelanggaran pajak. Otomatisasi ini membantu mengurangi kesalahan manusia dan meningkatkan efisiensi proses.

  1. Pelayanan dan Pelaporan

Sistem ini menyediakan layanan kepada wajib pajak dalam hal pelaporan pajak, memberikan informasi mengenai kewajiban pajak, serta menawarkan layanan bantuan. Selain itu, CTAS menghasilkan laporan keuangan pajak yang akurat dan komprehensif, mendukung proses audit, serta menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak terkait.

Pengembangan CTAS di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pengembangan CTAS sebagai bagian dari proses reformasi dalam sektor perpajakan. Salah satu bentuk reformasi ini adalah melalui pembaruan CTAS yang juga dikenal sebagai PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

Proses perancangan PSIAP telah terlaksanakan sejak tahun 2021 dan masih berlanjut hingga saat ini. DJP memiliki rencana untuk menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada awal tahun 2024 ini.

Baca juga

PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top