Objek Pajak Penghasilan (PPh) merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang wajib pajak terima atau peroleh, baik yang bersumber dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang berguna dalam konsumsi atau peningkatan kekayaan. Perlu wajib pajak perhatikan bahwa tidak semua tambahan kemampuan ekonomis atau pendapatan yang mereka terima akan menjadi objek Pajak Penghasilan. Bukan Objek PPh merupakan sebutan untuk penghasilan yang tidak termasuk dalam kategori objek PPh.
Jenis Perolehan yang Termasuk Bukan Objek PPh
Berikut adalah jenis penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 36/2008.
- Bantuan atau sumbangan, termasuk juga zakat.
- Hibah.
- Warisan.
- Harta termasuk setoran tunai yang badan usaha terima sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang penerimaannya dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan juga asuransi bea siswa.
- Penerimaan dividen oleh PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan saham PT, BUMN, dan BUMD pada badan yang memberikan dividen paling rendah adalah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Iuran dari dana pensiunan yang pendiriannya telah Menteri Keuangan sahkan.
- Pensiunan yang mendapatkan penghasilan dari investasi dana pensiun tidak perlu bayar pajak. Akan tetapi tetap terkena pajak untuk bidang-bidang tertentu yang telah Menteri Keuangan tetapkan.
- Perolehan laba oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan juga kongsi.
- Pendapatan perusahaan modal ventura dari bagian laba badan usaha mitra yang beroperasi di Indonesia, asalkan badan usaha tersebut:
- Termasuk dalam kategori perusahaan mikro, kecil, menengah, atau bergerak dalam sektor usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Tidak memiliki saham yang terdaftar dan memperdagangkannya di bursa efek di Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Lembaga atau badan nirlaba di sektor pendidikan atau penelitian dapat menerima sisa lebih yang kemudian dapat mereka gunakan untuk investasi dalam sarana dan prasarana kegiatan terkait. Adapun masa penggunaan sisa lebih tersebut tidak dapat melebihi periode 4 tahun sejak dana tersebut mereka peroleh, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
- Perolehan bantuan atau santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
Baca juga:
Objek PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.