+62 818-0808-0605

Objek PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan

Ilustrasi objek PPh

Pajak memegang peran penting sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Untuk melakukan perhitungan dan pemungutan pajak, identifikasi objek pajak menjadi suatu keharusan. Objek pajak ini mencakup penghasilan atau peningkatan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau peningkatan kekayaan.

Objek pajak dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu objek pajak langsung dan objek pajak tidak langsung.

Pajak penghasilan (PPh) termasuk dalam jenis pajak langsung yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Objek Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Apa itu Objek PPh?

Objek PPh mencakup setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang wajib pajak peroleh atau terima, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, dan dapat mereka manfaatkan untuk keperluan konsumsi atau peningkatan kekayaan.

Jenis-Jenis Objek PPH

Objek Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi dua jenis kelompok, yakni Objek PPh yang bersifat final dan tidak final. Berikut adalah rincian keduanya.

  1. Objek PPh yang Bersifat Final: Objek pajak ini ditandai dengan penerapan tarif tertentu tanpa memperhitungkan penghasilan neto. Beberapa yang termasuk dalam kategori objek ini antara lain:
    • Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro.
    • Bunga obligasi.
    • Diskonto Sertifikat Perbendaharaan Negara (SPN).
    • Hadiah undian.
    • Transaksi penjualan saham di Bursa Efek.
    • Penghasilan dari pengalihan harta seperti tanah, bangunan, saham, dan penyertaan modal.
  2. Objek PPh yang Bersifat Tidak Final: Pada objek pajak ini, pengenaan pajak tergantung pada penghasilan neto. Berikut adalah beberapa objek pajak yang masuk ke dalam kategori ini:
    • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
    • Laba usaha.
    • Royalti.
    • Sewa.
    • Bunga.
    • Dividen.
    • Keuntungan penjualan.
    • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
    • Premi asuransi.
    • Penerimaan pembayaran secara berkala.
    • Keuntungan pembebasan utang.
    • Kelebihan selisih dari penilaian kembali aktiva.
    • Iuran dari suatu perkumpulan.
    • Pendapatan usaha industri.
    • Surplus Bank Indonesia.
    • Imbalan dari bunga.
    • Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak.

Baca juga:

PPh: Pajak Penghasilan

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top