Pada tanggal 29 Desember 2023, Kementerian Keuangan secara resmi mengesahkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru yang berkaitan dengan Penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Dalam pengesahan PMK Nomor 172 Tahun 2023, terdapat tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi sejak pemberlakuan peraturan ini. Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 akan menggantikan peraturan-peraturan itu karena sudah tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan yang sudah tidak berlaku itu di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020
Perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan 172/2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tidak mengalami perubahan substansial yang signifikan dari peraturan sebelumnya.
Meskipun tidak signifikan, terdapat beberapa perubahan atau perincian pada beberapa aspek. Contohnya perubahan yang terjadi pada penerapan metode pembagian laba (profit split method). Profit split method pertama kali dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023. Kemudian diperinci lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1).
Selain itu, tambahan lainnya terdapat pada Pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang harus menerapkan PKKU. Pasal tersebut menyebutkan 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi.
Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 Pasal 12 ayat (2) juga menyampaikan bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen dibuat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga Transaksi Independen dapat juga dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) selama hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dapat diakses melalui situs resmi JDIH Kementerian Keuangan.
Baca juga:
PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.