+62 818-0808-0605

PPh: Pajak Penghasilan

PPh - Pajak Penghasilan - Ilustrasi membayar pajak

Pajak Penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan tersebut mencakup keuntungan dari bisnis, gaji, honorarium, hadiah, dan lain-lain.

Dasar Hukum PPh

Dasar hukum Pajak Penghasilan terletak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami empat kali perubahan, yaitu:

Selain itu, terdapat juga aturan terbaru mengenai pajak penghasilan yang diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis-jenis PPH

Berikut ini terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang dibedakan berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan pajak penghasilan. Berikut adalah beberapa macamnya:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh 21 dikenakan kepada subjek-subjek seperti pegawai, non-pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan. Perusahaan atau pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong pajak penghasilan ini sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21.

2. PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

3. PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah bentuk pajak penghasilan yang dikenakan pada modal, pemberian jasa, atau hadiah dan penghargaan, kecuali jika telah dipotong PPh Pasal 21.

4. PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu. PPh Final memiliki karakteristik bahwa pemotongan pajaknya bersifat final dan tidak dapat dihitung sebagai pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, istilah ‘Final’ merujuk pada pemotongan pajak yang hanya dilakukan sekali dalam satu periode pajak.

5. PPh Final PP 23/2018

PPh Final ini berdasarkan pada PP Nomor 23 Tahun 2018. Objek pajak penghasilan final ini mencakup pendapatan dari usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

6. PPh Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dari wajib pajak yang beroperasi di sektor-sektor industri tertentu. Sebagai contoh, perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan internasional, asuransi asing, dan lain sebagainya.

7. Pajak Penghasilan Pasal 19

Dalam PMK No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan, Dijelaskan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian ulang aset tetapnya untuk tujuan pajak, asalkan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya hingga akhir masa pajak sebelum penilaian ulang dilakukan.

Jenis pajak penghasilan ini berlaku bagi badan pajak domestik dan Badan Usaha Tetap (BUT). Namun, tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki izin untuk menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.

8. PPh Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak yang harus dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak ini dapat dihitung sebagai kredit sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. Dengan demikian, tidak akan ada pajak yang dibayarkan dua kali.

9. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah jenis pajak yang harus dibayarkan secara rutin setiap bulan selama tahun pajak berlangsung. Pembayaran ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban pajak yang harus dipikul oleh wajib pajak.

10. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak asing dari Indonesia. Namun, pajak ini tidak berlaku untuk BUT dari pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan asing.

11. PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak penghasilan atau PPh Kurang Bayar yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh. Hal ini mengacu pada jumlah PPh yang masih harus dibayarkan dalam tahun pajak tertentu setelah dikurangi dengan kredit PPh yang telah diperoleh (seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan PPh Pasal 25.

12. PPh Pasal 21/26

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima dalam berbagai bentuk terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi baik di dalam maupun di luar negeri.

13. PPh Pasal 23/26

Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi badan usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak Penghasilan

Berikut ini adalah tarif pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21).

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
sampai dengan Rp 60.000.0005%
di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.00015%
di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.00025%
di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.000030%
di atas Rp 5.000.000.00035%

Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Baca juga

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Jasa Pembuatan SPT PPh Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top