+62 818-0808-0605

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak bagi wajib pajak, yang berarti negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang sebelumnya wajib pajak bayar.

Ada setidaknya dua jenis restitusi pajak, yaitu:

  1. Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
  2. Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Jasa Pendampingan Restitusi PPN yang cepat dan profesional

Pengertian Restitusi PPN

Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nila) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Permohonan pengembalian PPN hanya dapat diajukan jika jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan. Hal tersebut dengan syarat bahwa PKP tidak memiliki kewajiban atau utang pajak lainnya.

PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak perlu menyelenggarakan pembukuan.

Dasar Hukum

Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak.

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU tersebut telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.

Proses Pengajuan Restitusi PPN

Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN.

  • PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dan memberikan tanda silang pada kolom yang bertuliskan “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom tersebut tidak diisi, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  • PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  • Setelah proses pengecekan selesai, DJP akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
  • DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lama dalam waktu 12 bulan setelah surat permohonan telah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali jika kegiatan tertentu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Apabila dalam kurun waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan restitusi PPN akan DJP terima dan Surat SKPPKP akan mereka terbitkan dalam waktu paling lama 1 bulan setelah batas waktu yang DJP telah tentukan.

Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi PKP

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Para ahli seperti konsultan pajak dapat memberikan bantuan kepada PKP yang mengalami kesulitan dalam permohonan restitusi PPN. Dengan bantuan tersebut, PKP memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil dalam permohonan restitusi PPN dan memastikan bahwa segala persyaratan terpenuhi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Berikut adalah peran konsultan pajak dalam mendampingi PKP dalam proses permohonan restitusi PPN

  • Konsultan pajak membantu PKP dalam memahami persyaratan dan menyiapkankannya dalam pengajuan restitusi PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mereka akan memberikan bantuan kepada PKP dalam menganalisis transaksi dan dokumen terkait PPN.
  • Mereka membantu PKP dalam melengkapi formulir permohonan restitusi dan memeriksa dokumen pendukung agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Mereka memberi saran dan rekomendasi kepada PKP mengenai strategi terbaik dalam pengajuan permohonan restitusi PPN. Mereka juga memberikan panduan mengenai pengelolaan dokumen pajak yang efisien untuk mempermudah proses restitusi di masa depan.
  • Konsultan pajak akan bertindak sebagai perantara antara PKP dan otoritas pajak. Selanjutnya, mereka akan berkomunikasi dengan efektif kepada otoritas pajak guna menjelaskan atau melengkapi informasi dalam proses permohonan restitusi.

Baca juga

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Jasa Pendampingan Restitusi PPN bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Simak Video “PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )”

@akuntan_keuangan_pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) #fyp #laporankeuangan #konsultanpajak #pajak #audit #akuntansi #tpdoc #pemeriksaanpajak ♬ Stranger – Official Sound Studio

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top