Pemeriksaan pajak adalah rangkain tindakan mengumpulkan dan menganalisis informasi, data, dan/atau bukti dengan cara yang obyektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dikenal sebagai pemeriksa pajak. Wajib pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak dalam proses pemeriksaan pajak. Konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan pemeriksaan pajak dapat memastikan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak, memberikan bimbingan, dan mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi wajib pajak.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Pemeriksaan Pajak Anda akan berjalan dengan efisien dan sesuai dengan keinginan Anda
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP dapat melakukan pemeriksaaan untuk tujuan lain. Akan tetapi, tujuan tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat memastikan bahwa sistem pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu self assessment, berjalan dengan baik. Sistem self assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak, di antaranya sebagai berikut.
- Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lalmbat 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 (enam) bulan. Masa ini terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan. Pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 8 (delapan) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Selain itu, jika ada indikasi transaksi terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang menunjukkan adanya manipulasi dalam transaksi keuangan selama Pemeriksaan Lapangan, maka pemeriksaan tersebut akan membutuhkan waktu yang lebih lama dan pengujian yang lebih detail. Oleh karena itu, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak
Pendampingan pemeriksaan pajak merupakan praktik di mana individu atau perusahaan yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak melibatkan seorang profesional terlatih, seperti akuntan atau konsultan pajak untuk memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak.
Berikut adalah peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak.
- Konsultan pajak membantu wajib pajak memahami peraturan pajak yang berlaku sesuai dengan situasi mereka.
- Mereka membantu wajib pajak dalam menyusun dan mempersiapkan dokumen, catatan keuangan, dan informasi yang diperlukan oleh pemeriksa pajak selama proses pemeriksaan.
- Ketika proses pemeriksaan berlangsung, konsultan pajak memberikan bimbingan dan dukungan kepada wajib pajak. Mereka hadir selama pemeriksaan dan menjelaskan serta menginterpretasikan informasi keuangan dan pajak yang diminta oleh pemeriksa pajak.
- Mereka menjamin agar wajib pajak tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memberikan respons yang tepat dan komprehensif selama proses pemeriksaan.
- Konsultan pajak berperan sebagai perantara antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Mereka membantu dalam menjelaskan aspek yang kompleks dari informasi yang telah disampaikan. Selain itu, mereka berupaya untuk bernegosiasi mengenai ketentuan tertentu jika memungkinkan.
- Konsultan pajak memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan perlakuan yang adil dan bahwa hak-hak hukum mereka tetap terjaga.
Baca juga
Jasa Pendampingan SP2DK
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Jasa Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya”
@akuntan_keuangan_pajak Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya.. yuks disimak… #fyp #tpdoc #audit #konsultanpajak #pemeriksaanpajak #laporankeuangan #akuntansi #kja ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan