
Sebagai wajib pajak, mungkin Anda pernah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merasa bingung atau khawatir tentang maksud dari surat tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa SP2DK bukanlah surat tuduhan langsung atas pelanggaran pajak, melainkan tindakan preventif dari pihak pajak. Oleh karena itu, sangat penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika Anda mengalami kesulitan dalam menangani SP2DK, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan SP2DK untuk memastikan ketaatan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Tidak perlu khawatir lagi soal SP2DK, Kami yang akan mengurusnya
Pengertian SP2DK
SP2DK adalah kependekan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. Surat ini dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015.
Surat ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum SP2DK
Berikut adalah dasar hukum dari SP2DK.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Pajak No SE-39/PJ/2015.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh SP2DK
Berikut adalah contoh dari SP2DK.

Menanggapi SP2DK
Berikut adalah cara menanggapi SP2DK.
- Pertama-tama, wajib pajak harus membaca dengan seksama isi surat tersebut, termasuk poin-poin penting yang harus dilakukan serta batas waktu yang telah ditetapkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Kemudian, pastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah terpenuhi, baik dalam hal pembayaran pajak maupun dalam hal penyampaian laporan pajak.
- Setelah itu, wajib pajak perlu menanggapi secara tertulis ataupun datang langsung kepada KPP. Wajib pajak yang datang langsung ke KPP harus membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai klarifikasi dalam pembenaran laporan pajak mereka..
- Selain itu, wajib pajak yang membuat tanggapan secara tertulis dapat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembetulan sesuai dengan yang tercantum dalam SP2DK. Wajib pajak dapat juga membuat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan atau penyangkalan terhadap isi dari SP2DK.
- Wajib pajak harus mengetahui bahwa mereka perlu segera memberikan tanggapan terhadap SP2DK dalam waktu 14 hari setelah penerbitannya. Jika tidak dapat memenuhi hal tersebut, wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu secara tertulis kepada DJP.
Jika diperlukan, wajib pajak dapat meminta bantuan dari ahli pajak atau konsultan pajak yang memiliki kompetensi. Mereka dapat memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang harus wajib pajak lakukan untuk mematuhi peraturan perpajakan dan merespons SP2DK dengan tepat.
Peran Konsultan Pajak dalam membantu Wajib Pajak

Berikut adalah peran konsultan pajak dalam membantu seseorang yang mendapat SP2DK.
- Konsultan pajak akan menganalisis situasi keuangan dan pajak wajib pajak, mengevaluasi kepatuhan pajak, dan mencari potensi penyebab terjadinya SP2DK.
- Mereka akan menjelaskan isi dari SP2DK. Selanjutnya, akan memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang harus diambil dan memberikan informasi mengenai cara optimal untuk memenuhi persyaratan pajak.
- Mereka akan membantu dalam menyusun dokumen yang diperlukan guna memenuhi kewajiban perpajakan.
- Mereka juga dapat berperan sebagai perwakilan wajib pajak dalam berkomunikasi dengan otoritas pajak, membantu menjelaskan situasi, serta memfasilitasi penyelesaian yang akurat.
Baca juga
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Jasa pendampingan SP2DK bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu SP2DK”
@akuntan_keuangan_pajak apa itu SP2DK? #pendampingan #pajak #laporpajak #laporankeuangan #tax #audit #kja #konsultanpajak #jasaakuntransi #tpdoc #pph #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan