Setiap usaha atau bisnis, baik itu milik orang pribadi dan badan di Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Pengusaha yang memiliki tanggung jawab sebagai wajib pajak disebut sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha merujuk kepada orang pribadi atau badan dalam berbagai bentuk yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Hal ini meliputi produksi barang, impor barang, ekspor barang, perdagangan, penggunaan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyediaan jasa termasuk ekspor jasa, atau penggunaan jasa dari luar Daerah Pabean.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Pengertian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib membayar pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Selain PKP, terdapat juga istilah Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Non PKP atau yang juga dikenal sebagai Pengusaha Kecil Non PKP adalah pengusaha yang belum memenuhi syarat untuk menjadi PKP. Hal ini karena usaha tersebut memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Dengan demikian, Non PKP tidak perlu lagi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Meskipun begitu, mereka tetap harus membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Syarat Pengukuhan Sebagai PKP
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pengukuhan menjadi PKP.
- Pengusaha baik orang pribadi atau badan harus dafftar terlebih dahulu guna memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila pendapatan usahanya dalam satu tahun telah mencapai jumlah lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, perusahaan yang memiliki omzet kurang dari atau tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil Non PKP. Namun, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara sukarela dengan memenuhi syarat yang berlaku.
- Jika PKP yang telah dikukuhkan memiliki total pendapatan usaha kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk mencabut pengakuan mereka sebagai PKP.
Keuntungan menjadi PKP
Berikut adalah beberapa keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
- Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra usaha, klien, dan pihak lainnya
- Pengusaha Kena Pajak berhak untuk mengkreditkan pajak yang telah mereka bayar terhadap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
- Selain itu, sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak juga berhak untuk mengajukan permohonan restitus PPN. Ini berarti wajib pajak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh PPN yang telah wajib pajak bayarkan kepada pihak yang berwenang.
- Status sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat menjadi bukti bahwa bisnis berjalan secara sah dan lancar. Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada mitra usaha, klien, dan pihak lainnya bahwa wajib pajak menjalankan bisnis dengan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
- Selain itu, status Pengusaha Kena Pajak juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjalin hubungan bisnis dengan pasar yang lebih luas. Ini juga dapat membuka peluang baru dan berdampak positif terhadap hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah.
- Sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak juga memiliki fleksibilitas untuk membebankan biaya produksi BKP atau JKP kepada konsumen akhir. Dengan demikian, Anda dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan mengoptimalkan pengeluaran yang terkait dengan pajak.
Baca juga
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Konsultasi Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.