+62 818-0808-0605

PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023

Pajak PPh 21 Terbaru: Perhitungan PPh 21

Pemerintah telah resmi menerapkan peraturan baru terkait perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terkait dengan pekerjaan, jasa, kegiatan atau pembayaran lainnya. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini antara lain gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lain-lainnya.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Jenis Tarif Efektif PPh 21

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Adapun untuk tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri terdiri dari dua bagian, yaitu:

  1. Tarif efektif bulanan (TER bulanan), yaitu pajak yang diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap.
  2. Tarif efektif harian (TER harian), yaitu pajak yang diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17

Tarif Pajak Penghasilan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)35% (tiga puluh lima persen)

Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C, yang didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

Kategori A merujuk pada penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status PTKP dalam situasi sebagai berikut.

  1. Tidak kawin tanpa memiliki tanggungan apapun (TK/0).
  2. Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1).
  3. Kawin tanpa memiliki tanggungan (K/0).

Berikut adalah rincian tarif bulanan kategori A.

Sumber: BMG Institute

Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)

Kategori B diperuntukkan bagi penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam keadaan sebagai berikut.

  1. Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2).
  2. Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3).
  3. Kawin dengan satu tanggungan (K/1).
  4. Kawin dengan dua tanggungan (K/2).

Berikut adalah rincian tari efektif bulanan kategori B.

Sumber: BMG Institute

Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)

Kategori C digunakan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah menikah dengan tiga tanggungan (K/3).

Berikut adalah rincian tarif efektif bulanan kategori C.

Sumber: BMG Institute

Tarif Efektif Harian

TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.

Berikut adalah rincian tarif efektif harian.

Penghasilan Bruto HarianTER Harian
<= Rp450ribu0% x Ph Bruto Harian
> Rp450ribu – Rp2,5 juta0,5% x Ph Bruto Harian

Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru

Farhan bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Farhan sudah menikah, namun tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Jawaban:

PPh 21 atas penghasilan Farhan selama periode pajak Januari hingga November 2024 akan dikenakan pemotongan dengan tarif efektif kategori A sebesar 2%.

Penghasilan Neto Sebulan

  • Gaji = Rp 10.000.000
  • Biaya Jabatan = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 6.000.000
  • Iuran pensiun = Rp 100.000

Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan – Iuran pensiun = Rp 9.400.000.

PPh 21 Terutang

  • Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00 = Rp 112.800.000
  • PTKP setahun = Rp 58.500.000
  • Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP setahun = Rp 54.300.000

Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.

Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif

Januari – November:

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan.

Desember:

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.

Baca juga:

PPh: Pajak Penghasilan

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top