+62 818-0808-0605

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Ilustrasi Transaksi Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Pajak memiliki peran krusial dalam mengelola ekonomi suatu negara, dengan tujuan utama menghimpun dana dari masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, dalam prakteknya, potensi ketidakwajaran dapat timbul dalam transaksi wajib pajak. Ketidakwajaran tersebut terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah hubungan istimewa antara wajib pajak.

Hubungan istimewa merujuk pada relasi antara dua atau lebih wajib pajak yang mampu memengaruhi keputusan satu sama lain, menciptakan potensi ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi di antara mereka. Oleh karena itu, Undang-Undang Perpajakan telah mengatur aspek ini dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya ketidakwajaran dalam transaksi antara perusahaan yang terlibat dalam jenis hubungan semacam itu.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Hubungan Istimewa

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, hubungan istimewa dalam perpajakan adalah hubungan antara dua atau lebih wajib pajak yang menyebabkan salah satu pihak dapat mempengaruhi keputusan pihak lainnya, sehingga berpotensi menciptakan ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi.

Regulasi terkait hal ini juga telah tercantum dalam:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Faktor Penyebab Terbentuknya Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa dapat muncul melalui kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Hubungan Istimewa Melalui Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Kepemilikan atau penyertaan modal dianggap sebagai hubungan istimewa dalam kondisi berikut:

  • Apabila wajib pajak memiliki kepemilikan modal, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar minimum 25% pada wajib pajak lain.
  • Jika wajib pajak memegang kepemilikan modal sebesar minimum 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau
  • Jika terdapat keterkaitan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan Istimewa Melalui Penguasaan

Penguasaan dianggap sebagai hubungan istimewa dalam situasi berikut:

  • Apabila suatu pihak menguasai pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui manajemen atau pemanfaatan teknologi.
  • Jika dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Ketika terdapat individu yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
  • Pihak-pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
  • Ketika suatu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Hubungan Istimewa Melalui Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda

Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda dianggap sebagai hubungan istimewa ketika terdapat keterkaitan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus maupun ke samping sejauh 1 derajat.

Maksud dari “Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ikatan antara ayah, ibu, dan anak. Sementara itu, “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.

Untuk “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat,” hal ini mencakup mertua dan anak tiri. Sedangkan, maksud dari “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

Penilaian Transaksi

Apabila terdapat transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, penentuan harga jual atau penggantian harus mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip ini merujuk pada penetapan harga transfer yang adil, di mana nilai transaksi perusahaan yang terlibat dalam hubungan istimewa harus sebanding dengan yang tidak terlibat.

Baca juga

PMK Terbaru: Perincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top