Penerapan self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia merupakan prinsip yang mendasari pendekatan perpajakan yang memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku tanpa campur tangan langsung dari pihak otoritas pajak.
Dengan adanya self assessment, wajib pajak memiliki kepercayaan untuk mengelola kewajiban perpajakannya secara mandiri. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak mereka akurat, sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku, dan membayarnya tepat waktu.
Namun, otoritas pajak tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau audit terhadap laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Pengertian Self Assessment dalam Sistem Perpajakan
Sistem self assessment adalah sistem di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak kepada otoritas pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mengelola perpajakan mereka sendiri. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak mereka akurat dan sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum
Dasar hukum dari pengimplementasian self assesment dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah Pasal 12 ayat (1) UU KUP. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Self Assessment
Ada beberapa kelebihan dan kelemahan dalam self assessment dalam sistem perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kelebihan dan kelemahan tersebut.
1. Kelebihan Self Assessment
Berikut ini adalah sejumlah kelebihan dari penerapan self assessment dalam sistem perpajakan.
Peningkatan Kepatuhan Pajak
Self-assessment memiliki potensi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik karena wajib pajak memiliki tanggung jawab pribadi dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri.
Efisiensi Administrasi
Penerapan sistem self-assessment dapat membantu otoritas pajak mengurangi pekerjaan administratif mereka. Hal ini terjadi karena sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri.
Fleksibilitas dan Keterlibatan Wajib Pajak
Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk lebih proaktif dalam mengelola pajak mereka sendiri, memberikan kebebasan dalam mengatur pengurangan pajak yang dapat mereka terapkan sesuai dengan situasi pribadi atau bisnis mereka.
2. Kelemahan Self Assessment
Berikut ini adalah beberapa kekurangan dari penerapan self assessment dalam sistem perpajakan.
Ketidaktepatan dan Penyalahgunaan
Ada kemungkinan terjadi risiko kesalahan perhitungan atau penyalahgunaan sistem oleh beberapa wajib pajak yang mungkin melakukan tindakan tidak jujur untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.
Pemeriksaan dan Tinjauan Mendalam
Otoritas pajak perlu melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak, yang membutuhkan penambahan sumber daya.
Keterbatasan dalam Pengetahuan Pajak
Sebagian besar wajib pajak, terutama orang pribadi atau usaha kecil, mungkin terbatas pengetahuannya mengenai hukum perpajakan, yang dapat mengakibatkan kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak.
Baca juga:
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.