
Di Indonesia, Pemeriksaan pajak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau intansi yang mereka tunjuk untuk memeriksa kepatuhan perpajakan suatu badan atau orang pribadi, memastikan kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, serta menemukan potensi ketidaksesuaian yang mungkin terjadi.
Proses tax audit atau audit pajak dapat menjadi momen penting bagi perusahaan atau individu dalam mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap aturan pajak yang berlaku. Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai tahapan-tahapan audit pajak dapat membantu dalam persiapan dokumen yang diperlukan dan menghindari potensi ketidaksesuaian yang dapat berakibat pada konsekuensi finansial yang tidak diinginkan.
Dalam hal perpajakan, pemahaman mengenai audit pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan kewaspadaan terhadap peraturan perpajakan yang terus berkembang. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang proses ini akan membantu para wajib pajak dalam mengelola risiko dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Pengertian Tax Audit
Tax audit atau Audit pajak merupakan proses pemeriksaan terhadap data perpajakan untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses audit pajak melibatkan pengecekan dokumen, dokumen perpajakan, dan informasi lainnya terkait kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Yang akhirnya wajib pajak akan mendapat pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Pemeriksaan Tax Audit secara Online
Dalam pengembangannya, proses audit pajak dapat dilakukan secara online melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).
Pembaruan sistem ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Selain itu, Pemerintah melakukan pembaruan ini sebagai langkah untuk menyediakan teknologi yang terintegrasi bagi pelaksanaan tugas DJP.
Tujuan Audit Pajak
Tax audit memiliki dua tujuan, yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.
Hal-hal yang menjadi objek pemeriksaan pajak dalam konteks menguji kepatuhan dari wajib pajak adalah sebagai berikut.
- Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu meliputi SPT lebih bayar, SPT rugi, tidak menyampaikan atau terlambatnya pelaporan SPT,
- Jika terdapat pelaporan SPT rugi, maka DJP akan melakukan pengecekan lebih lanjut guna memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewatkan.
Adapun hal-hal lain yang dapat menyebabkan pemeriksaan pajak terjadi adalah sebagai berikut.
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Penerbitan NPWP secara jabatan.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
- Pencabutan pengukuhan PKP.
- Pengajuan keberatan atau banding dari wajib pajak atas keputusan Pemerintah/DJP.
- Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
- Penentuan tempat terutang PPN.
- Tujuan lain selain poin di atas.
Dokumen Persiapan untuk Tax Audit
Dalam proses audit pajak, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen perpajakan serta informasi terkait lainnya. Umumnya dokumen yang perlu wajib pajak siapkan adalah sebagai berikut.
- Pembukuan atau Laporan Keuangan.
- Dokumen yang berhubungan dengan perolehan pendapatan atau aset.
- Dokumen pelaporan pajak.
- Dokumen kontrak terkait kegiatan atau usaha yang kena pajak.
- Rekening bank.
- Laporan audit internal
- Informasi atau dokumen lainnya yang terkait dengan wajib pajak.
Tahapan dalam Proses Audit Pajak
Petugas yang bersangkutan akan melakukan proses audit pajak dengan beberapa tahapan yang sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang perpajakan. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam prosesnya.
- Melakukan penentuan lokasi wajib pajak dan menyusun cakupan pemeriksaan.
- Melaksanakan inspeksi lapangan di lokasi di mana wajib pajak menjalankan aktivitasnya.
- Petugas pemeriksa atau auditor pajak akan mengumpulkan dokumen dan informasi terkait dengan wajib pajak.
- Auditor pajak akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi yang diberikan oleh wajib pajak.
- Auditor pajak kemudian menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. Hasil pemeriksaan/audit selanjutnya akan digunakan untuk mengidentifikasi dan menetapkan masalah atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses audit.
Baca juga:
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.