+62 818-0808-0605

Transaksi Afiliasi: Pengertian, Prosedur dan Jenis-Jenisnya

Transaksi Afiliasi - Ilustrasi

Transaksi afiliasi merujuk pada kegiatan keuangan antara dua entitas atau lebih yang memiliki keterkaitan atau hubungan istimewa satu sama lain. Hubungan ini bisa melibatkan kepemilikan saham yang signifikan, kendali bersama, atau pengaruh atas entitas lain.

Pentingnya transparansi dan integritas dalam transaksi afiliasi tak dapat diabaikan. Hal ini karena adanya potensi konflik kepentingan yang dapat timbul ketika entitas memiliki hubungan khusus satu sama lain.

Transaksi afiliasi dapat melibatkan berbagai jenis kegiatan, seperti penjualan barang atau jasa, pertukaran aset, pemberian pinjaman, atau transaksi keuangan lainnya.

Pemahaman yang mendalam tentang transaksi afiliasi sangat penting, baik bagi pihak internal entitas yang terlibat maupun bagi pihak eksternal, seperti investor atau otoritas pengatur. Hal ini membantu memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Transaksi Afiliasi

Transaksi Afiliasi merupakan transaksi antara Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Pihak Afiliasi.

Pihak Afiliasi sendiri adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. Sedangkan hubungan istimewa merupakan keadaan di mana satu pihak terikat dengan pihak lainnya. Hal ini karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, perusahaan terbuka merupakan perusahaan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Sedangkan Perusahaan Terkendali merupakan perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

Prosedur Transaksi Afiliasi

Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi harus memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi yang mereka lakukan sesuai dengan praktik bisnis yang umum. Selain itu, Perusahaan Terbuka harus menyimpan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan prosedur transaksi afiliasi.

Perusahaan terbuka juga harus melaporkan Transaksi Afiliasi paling lama pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus perusahaan terbuka penuhi dalam melakukan transaksi afiliasi, yaitu:

  • Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi.
  • Transaksi Afiliasi yang terjadi harus diumumkan kepada masyarakat dan dokumen pendukungnya harus diserahkan kepada OJK. Dokumen tersebut termasuk laporan penilaian dan dokumen lain yang mendukung.
  • Penyampaian pengumuman transaksi paling lambat 2 hari kerja setelah terjadinya Transaksi Afiliasi atau pada saat pengumuman RUPS. Apabila ada perubahan atau penambahan informasi, perusahaan harus menginformasikannya paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Untuk menjalankan transaksi afiliasi, Perusahaan Terbuka harus memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Perusahaan Terbuka yang Tidak Wajib Memenuhi Prosedur dan Ketentuan dalam melakukan Transaksi Afiliasi

Dalam Pasal 6 dari peraturan yang sama, disebutkan bahwa Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria berikut ini tidak diwajibkan memenuhi prosedur dan ketentuan tertentu dalam melaksanakannya.

  • Transaksi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.
  • Transaksi antara Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Terkendali yang memiliki kepemilikan saham minimal 99% dari modal yang diinvestasikan Perusahaan Terkendali.
  • Transaksi antara Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan Terbuka.
  • Transaksi antara Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% dari modal yang disetor perusahaan tersebut.
  • Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal yang disetor Perusahaan Terbuka. Jika 0,5% dari modal yang disetor lebih rendah daripada jumlah uang sebesar Rp5.000.000.000,00, maka batasan nilai transaksi akan menggunakan nilai yang lebih rendah di antara kedua kriteria tersebut.
  • Transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam konteks pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali tersebut.
  • Transaksi menambah atau mengurangi investasi dalam bentuk penyertaan modal dengan tujuan mempertahankan persentase kepemilikan saham setelah investasi dilakukan, dengan keputusan yang diharapkan bertahan setidaknya selama satu tahun.
  • Transaksi antara Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah, bertujuan untuk pengembangan lembaga jasa keuangan syariah.
  • Transaksi yang dilakukan dalam upaya restrukturisasi oleh Perusahaan Terbuka yang dikelola baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.

Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi

Berdarkan Peraturan Menteri Keuangan

Terdapat beberapa jenis transaksi afiliasi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Berikut adalah jenis-jenisnya.

  • Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
  • Transaksi persewaan harta berwujud.
  • Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
  • Transaksi pengalihan aset keuangan.
  • Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.
  • Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
  • Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi.
  • Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).
  • Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan

Adapun di dalam SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, terdapat beberapa jenis transaksi afiliasi, yaitu:

  • Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan.
  • Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap.
  • Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud.
  • Peminjaman uang.
  • Penyerahan jasa.
  • Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi).
  • Transaksi Lainnya.

Baca juga:

Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top